VISI

“Menjadi Pusat Layanan Prima dalam Bidang Kerja Sama Nasional dan Internasional berlandaskan Falsafah Tri Hita Karana”

MISI

  1. Menyelenggarakan berbagai program kerja sama baik di tingkat nasional dan internasional.

  2. Mengoptimalkan pengembangan lembaga, SDM dan sarana prasarana yang lebih modern

MOTTO

“SMART” (Senyum, Manfaat, Akuntabel, Responsif, Tepat)

TUGAS DAN FUNGSI
  1. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan bidangnya;
  2. Memberi petunjuk kepada bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Menilai prestasi kerja bawahan untuk bahan pembinaan dan pengembangnan karier;
  4. Menelaah peraturan perundang-undangan di bidang kerja sama;
  5. Memeriksa berkas penawaran kerja sama dari suatu lembaga untuk mengetahui persyaratan yang ditentukan sampai terbentuknya MoU dan MoA, sampai mengarsip ke dalam berkas;
  6. Mengkoordinasikan usulan/tawaran beasiswa dari Luar Negeri untuk diteruskan ke fakultas;
  7. Melaksanakan urusan administrasi tenaga dosen yang akan studi ke luar negeri;
  8. Mengkoordinasikan pengelolaan tugas belajar ke Luar Negeri dengan paspor dinas dan paspor hijau;
  9. Mengkoordinasikan pengelolaan permohonan paspor Hijau bagi keluarga yang tugas belajar di Luar Negeri;
  10. Melaksanakan urusan administrasi tenaga dosen yang akan mengikuti/menghadiri seminar di dalam dan luar negeri;
  11. Melaksanakan urusan administrasi tenaga dosen asing/tamu asing berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk kelancaran tugas;
  12. Melaksanakan urusan administrasi mahasiswa asing berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  13. Mengkoordinasikan urusan akademik/proses belajar mengajar mahasiswa asing ke fakultas dan unit terkait;
  14. Menindaklanjuti segala informasi yang datang dari instansi/perguruan tinggi lain untuk diteruskan ke fakultas;
  15. Melaksanakan urusan administrasi tenaga dosen yang menjadi narasumber/pemakalah di intasi/perguruan tinggi lain di dalam dan luar negeri;
  16. Menyusun bahan-bahan promosi perguruan tinggi seperti (brosur, warta undiksha, prospectus);
  17. Menyusun bahan monitoring pelaksanaan kegiatan kerja sama untuk bahan analisis;
  18. Menyusun bahan analisis pelaksanaan kegiatan kerja sama sebagai bahan masukan atasan
  19. Memberikan layanan teknis di bidang kerja sama untuk kelancaran kegiatan;
  20. Menyusun laporan subbagian sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.